Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Pengemudi Motor Melintas di Tol Bakal Dijerat 2 Pasal

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |15:14 WIB
  Polisi: Pengemudi Motor Melintas di Tol Bakal Dijerat 2 Pasal
Emak emak naik motor masuk ke tol (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady menjelaskan, bahwa pengemudi sepeda motor yang melintas di jalan tol bisa dijerat dengan dua pasal.

Dalam Pasal 38 Ayat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 menyebutkan Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Jalan Tol, Polisi Telusuri

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement