Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perang Sarung di Tangerang Telan Korban Jiwa, 2 Pelaku Ditangkap Bawa Celurit

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |21:06 WIB
Perang Sarung di Tangerang Telan Korban Jiwa, 2 Pelaku Ditangkap Bawa Celurit
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Seorang remaja dilaporkan tewas dalam perang sarung di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Korban menderita luka bacok celurit dan kehabisan darah.

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, perang sarung berdarah tersebut terjadi, pada Minggu 18 April, sekira waktu sahur atau jam 3 pagi. Dalam perang sarung tersebut, pelaku membawa celurit dan membacok korban yang tak bersenjata.

"Korban seorang remaja berinisial FH (25). Sedang pelakunya berinisial MA (17) dan SG (18). Satu orang lagi masih DPO dan dalam pengejaran," kata Iman, kepada wartawan, di Kelapa Dua, Rabu (21/4/2021).

Menurut Iman, ketiga tersangka sejak awal sudah menyiapkan senjata tajam untuk digunakan dalam aksi perang sarung tersebut. Sehingga, saat kelompok lawannya menyerang dengan memakai kain sarung, pelaku menyerang balik dengan celurit.

"Ya, jadi mereka memang susah janjian untuk perang sarung, di Bojong Nangka, Kelapa Dua. Saat perang sarung itu, salah satu kelompok sudah menyiapkan sajam untuk digunakan jika terdesak," ungkap Iman.

Dalam peristiwa itu, korban menderita luka bacokan yang cukup parah. Diduga kehabisan darah, FH akhirnya tewas di lokasi kejadian. Melihat korbannya jatuh bersimbah darah, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Dua orang diantaranya lalu ditangkap.

 
Baca Juga : Polisi Tangkap 18 Remaja Terlibat Perang Sarung Jelang Sahur di Tangerang

Baca Juga : Titik Koordinat Ditemukan, Bagaimana Proses Evakuasi KRI Nanggala di Laut Bali?

"MA dan SG tertangkap di dua lokasi. Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti celurit, pedang dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut," sambung Iman lagi.

Selanjutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement