JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Suharjito sendiri merupakan terdakwa kasus suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Hakim menjelaskan alasannya mengabulkan JC karena Suharjito memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 04 tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan saksi pelaku yang bekerja sama.
Hakim menilai Suharjito dianggap tidak memberikan serta merta suapnya kepada Edhy. Kehendak itu datang dari Staf Khusus Edhy dan tersangka lainnya dalam perkara ini.
"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama," kata hakim.