Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |04:52 WIB
Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Suharjito pun menyatakan menerima putusan itu dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement