Baca Juga : Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara
Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Suharjito pun menyatakan menerima putusan itu dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
(Angkasa Yudhistira)