MALANG - Densus 88 mengamankan seorang terduga penjual senjata api ilegal di Kabupaten Malang. Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR diamankan di Jalan Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediamannya pada Rabu malam 21 April 2021 itu juga sekitar pukul 22.30 WIB hingga Kamis dini hari (22/4/2021) pukul 02.30 WIB.
Baca juga:Â Â 6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Hukuman Mati!
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penangkapan jaringan penjual senjata api ilegal oleh Densus 88 Mabes Polri. Namun ia belum bisa memastikan apakah AR yang diamankan ini juga terafiliasi jaringan teroris.
"Benar tersangka ini masih di dalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris masih di dalami. Jadi yang ditangkap terduga penjual senjata api ilegal," ujar Gatot saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/4/2021).
 Baca juga: 40 ASN Dipecat Setiap Bulan Karena Terpapar Radikalisme, Pengamat: Semua Bisa Kena
Menurut Gatot, pelaku diamankan pada Rabu malam di kediamannya di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Setelah diamankan disebut Gatot, Densus langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Yang jelas yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan apakah terkait jaringan teroris. Saat ini masih di Polres (Malang), belum digeser ke tempat kami (Polda Jatim)," tukasnya.
(wal)