"Yang motor ini ada 5, sisanya sudah kita kembalikan ke pemiliknya," tambahnya.
Mereka dijerat sesuai kasusnya yakni pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara, senjata tajam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 12 tahun penjara, prostitusi Pasal 2 UU Trafificking Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506 KUHP ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan penganiayaan Pasal 351 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Ada peningkatan karena ini mungkin karena kebiasaan anak muda. Tapi walaupun waktunya cuma sampai tanggal 13 kemarin, kita akan tetap lakukan apalagi sekarang Ramadhan," tutup Harun.
Baca Juga: Operasi Pekat di Tangerang: Miras, Narkotika hingga Prostitusi Masih Marak
(Arief Setyadi )