Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Bogor Tangkap 35 Tersangka Kasus Prostitusi dan Premanisme

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |03:30 WIB
Polres Bogor Tangkap 35 Tersangka Kasus Prostitusi dan Premanisme
Polres Bogor menangkap pelaku prostitusi dan premanisme (Foto: Putra R)
A
A
A

"Yang motor ini ada 5, sisanya sudah kita kembalikan ke pemiliknya," tambahnya.

Mereka dijerat sesuai kasusnya yakni pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara, senjata tajam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 12 tahun penjara, prostitusi Pasal 2 UU Trafificking Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506 KUHP ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan penganiayaan Pasal 351 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Ada peningkatan karena ini mungkin karena kebiasaan anak muda. Tapi walaupun waktunya cuma sampai tanggal 13 kemarin, kita akan tetap lakukan apalagi sekarang Ramadhan," tutup Harun.

Baca Juga:  Operasi Pekat di Tangerang: Miras, Narkotika hingga Prostitusi Masih Marak

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement