Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Bogor Tangkap 35 Tersangka Kasus Prostitusi dan Premanisme

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |03:30 WIB
Polres Bogor Tangkap 35 Tersangka Kasus Prostitusi dan Premanisme
Polres Bogor menangkap pelaku prostitusi dan premanisme (Foto: Putra R)
A
A
A

"Yang motor ini ada 5, sisanya sudah kita kembalikan ke pemiliknya," tambahnya.

Mereka dijerat sesuai kasusnya yakni pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara, senjata tajam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 12 tahun penjara, prostitusi Pasal 2 UU Trafificking Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506 KUHP ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan penganiayaan Pasal 351 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Ada peningkatan karena ini mungkin karena kebiasaan anak muda. Tapi walaupun waktunya cuma sampai tanggal 13 kemarin, kita akan tetap lakukan apalagi sekarang Ramadhan," tutup Harun.

Baca Juga:  Operasi Pekat di Tangerang: Miras, Narkotika hingga Prostitusi Masih Marak

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement