Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru SMP Nekat Merakit Senjata Api Ilegal

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |19:10 WIB
 Guru SMP Nekat Merakit Senjata Api Ilegal
Guru SMP merakit senjata api ilegal (foto: Sindo/Lukman)
A
A
A

“Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel,” ujar Gatot.

baca juga:  Polisi Tangkap Pria Umbar Tembakkan di Bandung

Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, gerinda, kikir, las karbit dan las listrik. Semua peralatan tersebut kini sudah diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Gatot mengungkapkan, keahlian tersangka merakit senpi didapat secara otodidak. Sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senpi rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri.

“Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandas Gatot.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement