Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru SMP Nekat Merakit Senjata Api Ilegal

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |19:10 WIB
 Guru SMP Nekat Merakit Senjata Api Ilegal
Guru SMP merakit senjata api ilegal (foto: Sindo/Lukman)
A
A
A

SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan AR alias GR bin H atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dari tangan warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tersebut, polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka AR (23) yang berprofesi sebagai guru SMP Swasta di Malang ini telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4/2021).

“Tersangka membuat senjata airsoft gun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm,” kata Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021).

Baca juga:  Gunakan Senpi Rakitan saat Beraksi, Residivis Curanmor Ditangkap

Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata airsoft gun atas pesanan konsumen. Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement