Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Koordinasi dengan Kemenkumham soal Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |05:40 WIB
Bareskrim Koordinasi dengan Kemenkumham soal Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang (Foto: Ist)
A
A
A

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca Juga:  Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bakal Periksa Pihak Keluarga

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement