Dilanjutkan Bayu, larangan mudik telah disampaikan sejak jauh hari sehingga dia berharap seluruh pihak terkait mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk PO bus antar provinsi yang diminta menghentikan operasional pada tanggal itu.
"Saya kira kalau terminal, PO bus, akan patuh dan mendukung kebijakan itu. Maka nya yang kita antisipasi, kita awasi itu adalah kendaraan pribadi atau pun travel gelap. Biasanya mereka akan menggunakan sarana itu," ungkapnya.
Menurut Bayu, bagi mereka yang melanggar ketentuan pelarangan mudik akan diberikan sanksi tegas. Baik berupa penilangan, hingga pada penahanan unit kendaraan yang digunakan untuk mengantar para pemudik.
"Travel kalau ketahuan bawa penumpang bisa kita tilang, kita puter balik juga. Seandainya ada truk bawa pemudik kita tilang juga, kendaraannya kita tahan sampai dirilis oleh Polda. Tapi kalau untuk kendaraan pribadi yang nekat mudik tidak kita berikan tilang, hanya kita putar balik saja," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)