“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp30 juta yang didapat di mobil milik sindikat pelaku tersebut,” katanya.
Selain itu, Guruh mengungkapkan,komplotan ini telah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga kawasan Tangerang.
Baca Juga : Gagal Beraksi, Pembobol ATM Dikepung Warga
Atas perbuatannya tersebut keenam pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.