Sementara pelaku PK berperan sebagai sopir yang membawa mobil Toyota Avanza berpelat B 2295 BYG. Tiga pelaku lainnya, AIH, SLM dan MM berperan memantau situasi agar tidak ketahuan.
Adapun keuntungan yang didapat bervariasi, tergantung dari kekuatan mulut mesin ATM. Namun, dari hasil koordinasi dengan pihak vendor mesin ATM, para pelaku dapat meraup uang puluhan juta rupiah.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp30 juta yang didapat di mobil milik sindikat pelaku tersebut,” katanya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Kartu ATM yang Kuras Uang Rp5 Juta di Surabaya
Adapun motif yang jadi penyebab para tersangka melakukan pencurian karena tidak mempunyai pekerjaan sehingga mereka melakukan tindak pidana ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )