Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KKB dengan Kekerasan Merupakan Perspektif Terorisme

Opini , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |19:24 WIB
KKB dengan Kekerasan Merupakan Perspektif Terorisme
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

PERNYATAAN BIN bahwa KKB ini sebagai pola terorisme sudah tepat dalam bingkai hukum pidana facetnya dengan hukum tata negara. Apalagi bila terkait dengan kasus Papua Kabupaten Puncak, Beoga.

Pola dan gerakan KKB yang melakukan tindakan teror terhadap rasa kenyamanan atas kehidupan masyarakat, jelas melanggar prinsip-prinsip perlindungan HAM. Apalagi jelas-jelas juga gerakannya menentang kekuasan negara yang sah atau NKRI. Juga harus diingat bahwa gerakan dan tindakan dilakukan dengan kekuatan bersenjata adalah format dan pola karakter terorisme bahkan sudah menjadi tindakan yang lebih ekstrem sebagai Gerakan Terorisme Separatis Bersenjata, yang harus ditindak tegas oleh kehadiran negara. Karena itu, tepat pernyataan Presiden agar TNI-Polri melakukan tindakan dan penangkapan terhadap semua KKB.

Dalam doktrin Hukum Pidana facetnya dg Hukum Tata Negara, gerakan KKB yang melakukan tindakan-tindakan dengan karakteristik terorisme dapat dikategorikan sebagai kondisi yang “the Clear and Presents Danger” yang jelas-jelas mengganggu atas Keutuhan dan Kedaulatan Negara (Dignity and Sovereignty of State), yaitu kondisi Gerakan Separatis Bersenjata.

Apalagi gerakannya memang menghendaki dan menantang adanya ideologi terpisah dari NKRI, yang dilakukan secara inkonstitusional, baik gerakan dilakukan By Violance maupun gerakan Without Violance yang tertutup atau covering demokratisasi yang dilakukan secara inkonstitusional juga.

Komnas HAM sebaiknya menilai objektif dan mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan KKSB Papua dengan pola terorisme yang sistematis dan meluas ini sebagai pelanggaran berat HAM (gross violation of human right), bukan bersikap politis yang absurditas.

Baca Juga : Gugur saat Baku Tembak dengan KKB, Jenazah Bharada Komang Disemayamkan di Timika

KKB Papua ini jelas sbgai gerakan dan pola Teroris berbentuk Gerakan Separatis Bersenjata yangg harus dilakukan penindakan tegas oleh negara.

Oleh Prof Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MA

Pengajar PPS Studi Ilmu Hukum FHUI.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement