Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Polisi yang Komentar Miring soal KRI Nanggala 402 Terancam 6 Tahun Bui

Priyo Setyawan , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |18:36 WIB
Oknum Polisi yang Komentar Miring soal KRI Nanggala 402 Terancam 6 Tahun Bui
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto (Foto: Priyo S)
A
A
A

SLEMAN - Anggota Polsek Kalasan, Sleman, Aipda FI (41) yang mengunggah komentar miring soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya terancam sanksi enam tahun penjara dan kode etik profesi.

Kasus tersebut akan ditangani Bareskrim dan Propram Mabes Polri. Aipda FI sendiri akan dibawa ke Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:  Terkuak! Kapal Selam Canggih Amerika USS Bullhead Juga Tenggelam di Laut Bali

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, untuk penyelidikan awal tentang peristiwa tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY telah memeriksa tiga orang dan Bidang Propam tujuh orang. Untuk proses selanjutnya nanti yang menanggani Mabes Polri.

“Hasilnya nanti akan diserahkan ke Mabes Polri untuk kepentingan proses penyelidikan,” kata Yuliyanto, Selasa (27/4/2021).

Mengenai status Aipda FI, menurut Yuliyanto saat diperiksa di Ditreskrimum menjadi calon tersangka, namun karena prosesnya diambil alih Mabes Polri, nanti yang menentukan status Aipda FI Mabes Polri. “Untuk pemeriksaan di Propam tidak mengenal tersangka, tetapi terduga pelanggar. Meski begitu, Aipda FI sudah pasti menjadi pelanggar dan kena hukuman etika kepolisian,” paparnya.

Yuliyanto menjelaskan untuk Krimsus, Aipda FI dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement