Arsul menambahkan, yang jelas seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana termasuk proses penangkapan dapat mengajukan hak hukumnya termasuk oleh Munarman.
"Namun yang jelas, Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui pra-peradilan," jelas Wakil Ketua Umum PPP itu.
Diberitakan sebelumnya, Munarman diamankan tim Densus 88 Mabes Polri di di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan Munarman diduga karena yang bersangkutan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.