"Dari praktik daur ulang ini, polisi menduga para tersangka meraih keuntungan hingga Rp30 juta," tuturnya.
Baca Juga : Ini Foto-Foto Penggerebekan Layanan Rapid Antigen Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu
Dalam kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test ini, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka. Praktik ini sendiri diotaki oleh Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma Diagnostik di Medan.
Baca Juga : 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.