BENGKULU - Kepolisian Resor Bengkulu membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua tersangka di antaranya penyedia jasa dan pengguna berhasil diamankan pihak kepolisian.
Berawal dari operasi pekat yang digelar tim gabungan Polres Bengkulu. Praktik prostitusi ini terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Sebelumnya, polisi menerima banyak laporan dari warga yang resah banyaknya muda-mudi yang berdatangan ke lokasi tersebut.
Baca Juga: Astaga! Prostitusi Online di Majalengka, Pelaku Jajakan Adik dan Istri Sendiri
Saat digerebek polisi mengamankan lima orang termasuk dua orang wanita, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, polisi juga mendapati barang bukti berupa alat kontrasepsi dan uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, adapun modus prostitusi ini yakni diawali dengan aplikasi chatting di handphone, lalu pelaku bertransaksi dengan korbannya. Dari hasil pengembangan polisi, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni FH sebagai penyedia jasa dan tempat, serta RA yakni sebagai pelanggan.