Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Tersangka Rapid Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara & Denda Rp3 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |08:11 WIB
5 Tersangka Rapid Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara & Denda Rp3 Miliar
Polda Sumut. (Foto: Wahyudi Aulia)
A
A
A

Sedangkan DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas bekas menjadi seolah-olah baru.

Kemudian tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu berperan yang melaporkan hasil swab ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik. 

Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu merupakan tenaga admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu. 

"Jadi semuanya warga Sumatera Selatan," tandas Panca. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement