Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Nekat Mudik, Menteri Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |01:01 WIB
 PNS Nekat Mudik, Menteri Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi
Menpan RB, Tjahjo Kumolo (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Seperti diketahui pemerintah memberlakukan pelarangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).

Baca juga:  H-10 Lebaran, Ratusan Pemudik Motor Mulai Lintasi Bekasi

Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement