Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Picu Nani Apriliani Ingin Habisi Nyawa Aiptu Tomi

Suharjono , Jurnalis-Senin, 03 Mei 2021 |15:43 WIB
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Picu Nani Apriliani Ingin Habisi Nyawa Aiptu Tomi
Foto: Antara
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement