LANGKAT - Satuan Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Langkat mengamankan pelaku pencabulan pria berinisial ASS (46) warga Kecamatan Padang Tualang dari tempat persembunyiannya di Dusun Tapus, Desa Pergurutan Dolok,Kecamatan Angkola Timur, Kabupeten Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu M Said Husen melalui Kanit PPA Ipda Sihar Sihotang mengatakan, tersangka diamankan atas perbuatan pencabulan terhadap korban berinisial IA (16) yang masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Padang Tualang.
Baca Juga: Modus Minta Kerik, Pria Ini Setubuhi Gadis ABG hingga Hamil
Adapun kronologi kejadiannya sekitar April 2018 lalu, korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial dilanjutkan dengan pertemuan. Selanjutnya, pada Juni 2019 saat pelaku berada di rumah seorang diri, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya, lalu korban pun datang dan berlanjut sehingga terjadinya hubungan suami istri.
Setelah itu, perbuatan terlarang tersebut sering mereka lakukan hingga hubungan tersebut terakhir kali dilakukan pada Desember 2019 lalu. Akibat perbuatan terlarsng tersebut, korban akhirnya hamil dan memberitahukan kehamilan tersebut kepada orangtuanya.