Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Nekat Mudik, Menteri Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |01:01 WIB
 PNS Nekat Mudik, Menteri Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi
Menpan RB, Tjahjo Kumolo (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Seperti diketahui pemerintah memberlakukan pelarangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).

Baca juga:  H-10 Lebaran, Ratusan Pemudik Motor Mulai Lintasi Bekasi

Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Curi Start Mudik Padati Jalur Pantura Cirebon, Banyak Tak Bawa Dokumen Covid-19

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement