Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Mikro, Mendagri Wajibkan Pemda Lakukan Tes Covid-19 kepada Wisatawan Indoor

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |11:57 WIB
PPKM Mikro, Mendagri Wajibkan Pemda Lakukan Tes Covid-19 kepada Wisatawan <i>Indoor</i>
Mendagri Tito Karnavian (foto: Puspen Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan ini berlaku dari tanggal 4 hingga 7 Mei 2021.

Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.10/2021. Salah satu ketentuan baru yang diatur di dalam Instruksi tersebut adalah terkait dengan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman.

Di mana gubernur, bupati dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor.

“Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin a.

Sementara itu untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement