Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: UU Corona Bisa Buat Pemulihan Pandemi Covid-19 Lebih Terarah

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |22:53 WIB
Pakar Hukum: UU Corona Bisa Buat Pemulihan Pandemi Covid-19 Lebih Terarah
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tugas hukum dan perundangan-undangan bukanlah membuat orang takut, melainkan menata dan memberikan kepastian hukum agar sesuatu bisa berjalan dengan baik, normal dan maslahat.

Demikian pula Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang diadakan terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Dr. Agus Surono, SH, MH, untuk menangani berbagai implikasi dan dampak pandemi Covid-19, yang juga besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan negara dan peningkatan pembiayaan dan belanja negara, pemerintah memberlakukan UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dengan pemberlakuan UU tersebut, kata Prof Agus, pemerintah bisa menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

“Nah, dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang sangat penting, berkaitan dengan soal unsur kerugian negara dan mens rea, yang dalam khasanah delik korupsi bisa diartikan sebagai niat jahat subjek hukum untuk melakukan tindak pidana,” kata Prof Agus, dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Menurut dia, dengan kalimat lain mens rea artinya sikap batin seseorang untuk melakukan tindak pidana.

Menurutnya, pengelolaan keuangan negara di masa pandemi dan darurat antara lain pelaksanaan bantuan sosial tidak bisa dikategorikan sebagai mens rea. Pasalnya, kata Agus, pengelolaan keuangan pemerintah dalam masa-masa darurat seperti itu berkaitan dengan doktrin Freis Ermessen atau diskresionare power.

“Doktrin dalam bidang pemerintahan ini intinya, dalam kondisi darurat, kondisi yang ada memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan. Dalam masa darurat, keputusan pemerintah haruslah lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid),” kata Prof Agus.

Lebih jauh dia mengurai, UU Nomor 2/2020 itu pun dapat menghilangkan adanya unsur kerugian negara dan mens rea, terutama terkait adanya pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement