Hal itu karena yang dimaksud dengan unsur kerugian negara dan mens rea dalam hukum pidana hanyalah jika pada bentuk penyalahgunaan itu terdapat penyimpangan asas doelgerichte (seperti pelanggaran conflict of interest atau adanya kickback dan bribery), yang perbuatan pelakunya akan dikategorikan sebagai parameter negatif yang bernuansa jahat (dolus malus) yang memperkuat sifat melawan hukum (wederrechtelijk) baik formil maupun materiel dalam ranah Hukum Pidana (Korupsi).
Untuk dapat dikatakan memenuhi syarat unsur-unsur kerugian negara, juga harus terpenuhi kondisi sebagai berikut: 1) unsur kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya. 2) akibat perbuatan melawan hukum 3) sengaja maupun tidak sengaja,
“Jika dikaitkan dengan penjelasan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 maka, unsur perbuatan melawan hukum juga mencakup pengertian melawan hukum secara materil. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apabila ketiga unsur tersebut di atas tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikualifikasi adanya unsur kerugian negara,” kata Prof Agus.
Karena itu, menurut dia, terkait pelaksanakan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang telah dilakukan oleh Pemerintah, selama tidak terdapat penyimpangan asas doelgerichte yaitu berupa adanya conflict of interest atau adanya kickback dan bribery, maka hal itu bukanlah adanya perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan delik korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Khafid Mardiyansyah)