JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, dan pihak Kemenhub meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Hal itu terkait adanya larangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Istiono mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengetatan pengawasan terkait dengan perjalanan yang dikecualikan selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
“Hari ini saya bersama Ditjen Perhubungan Darat dan jajarannya melihat pelaksanaan operasional di Pulogebang, bagaimana runtutan persyaratan kaitannya orang perjalanan nonmudik dan izin khusus kita lihat,” kata Istiono, Selasa (4/5/2021).
Ia menyebut persyaratan administrasi dijalankan secara ketat. Bila persyaratan tidak memenuhi, maka masyarakat tidak diperbolehkan untuk memasuki area terminal Pulogebang.
“Dari rangkaian pelaksanaan, tadi kita sudah lihat bagaimana penumpang harus dipersyaratkan ada izin dari pimpinan atau desa keluarahan dan seterusnya karena ada kepentingan khusus dan surat kesehatan,” ujarnya.
Sementara bagi masyarakat yang masuk dalam kategori boleh melakukan perjalanan selama peniadaan mudik juga akan difasilitasi tes Swab antigen maupun tes Genose-C19.
Baca Juga : 411 Personel Gabungan Cegat Pemudik Nekat di 17 Titik Perbatasan Surabaya
“Di sini di lakukan random tes kaitannya dengan covid-19. Semua persyaratan dicapai, kemudian mereka baru bisa melakukan aktifitas,” ucapnya.