JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka M," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/5/2021.
Baca juga: Terkait Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Makassar Ditangkap Densus 88
Leonard mengungkapkan, SPDP dari Densus tertulis pada tanggal 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021.
"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," ujar Leonard.
Baca juga: Munarman yang Menenangkan Habib Rizieq saat Pulang ke Indonesia
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.