Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Foto Seksi Pemberi Takjil Sianida Nani Apriliani Tersebar, Ada Unsur Kesengajaan?

Suharjono , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |16:05 WIB
Foto Seksi Pemberi Takjil Sianida Nani Apriliani Tersebar, Ada Unsur Kesengajaan?
Foto:Ist
A
A
A

YOGYAKARTA- Dalam Dua hari terakhir beredar foto seksi Nani Apriliani, tersangka takjil bersianida yang menewaskan Naba Faiz Prasetyo, 10 warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul tersebar di media sosial.

(Baca juga: Eksklusif! Alex Hamberi Pentolan Teroris KKB Papua dan Anak Buahnya Serahkan Diri)

Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba mengatakan, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi atau keluarga atas beredarnya foto yang dianggap seksi tersebut.

Hal ini lantaran saat diambil fotonya dalam keadaan sadar. Terlebih lagi foto tersebut kemudian digunakan untuk status WhatsApp dan kemudian beredar luas.

(Baca juga: Kabinda Papua Mayjen Anumerta Putu Danny Ternyata Komandan Serda Ucok di Pasukan Khusus)

"Hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009)," terangnya kepada wartawan Rabu (5/5/2021).

Hal tersebut juga diatur dalam pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 pada Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM," ulasnya.

Lebih jauh Kamba menyatakan, pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 menyatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement