SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi online. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka inisial HY (38) warga Yogyakarta. Dia ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, pada Senin (3/5/2021).
Kasus ini bermula pada November 2020. Saat itu, korban AW (19), asal Blora Jawa Tengah dikenalkan oleh temannya tersangka yang bernama PT. Tersangka menjemput korban di Semarang menuju kost tersangka di Yogyakarta.
"Tersangka menjual keperawanan korban seharga Rp10 juta. Hasil menjual keperawanan tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).
Dia menambahkan, tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini selanjutnya membuat akun Twitter yang isinya menawarkan korban untuk dibooking tamu. Selanjutnya tersangka mengajak korban open booking out (BO) di Surabaya dengan menggunakan kereta api yang difasilitasi tersangka.
"Tersangka menawarkan korban open BO di akun Twitter dengan tarif Rp1,5 juta. Dari tarif itu, tersangka mendapat keuntungan Rp500.000," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, korban ingin lari dan berhenti kerja open BO. Akan tetapi, korban diancam tersangka. Tersangka mengancam akan menyebarkan video AW yang sedang tidur sambil telanjang kepada keluarga dan teman-teman korban.
Baca Juga : Prostitusi Keluarga Terjadi di Majalengka, Ini Kata Sang Bupati
"Video telanjang korban saat sedang tidur itu direkam oleh tersangka," ujarnya.