PEKANBARU - Tim Ditreskrimum Polda Riau dibantu satu kompi personel Brimob melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Penambangan Rmas Tanpa Izin (PETI). Penggerebekan ini digelar di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.
"Iya benar. Untuk proses selanjutnya ditangani oleh Polres Kuansing," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kamis (6/5/2021).
Pengerebekan aktivitas penambangan emas ilegal berbekal Surat Perintah Tugas Nomor Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021. Saat dilakukan penggerebekan mereka sedang beroperasi melakukan penambangan liar.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus Tambang Ilegal di Bengkulu
Dalam penggerebekan di areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di Kecamatan Sentajo petugas mengamankan sebanyak 11 orang pelaku. Mereka adalah SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD.
"Dalam penertiban PETI, tim mengamankan barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda dua, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, enam unit mesin penyedot merk Tianli, air raksa, pipa sedot air, delapan paralon, tujuh buah karpet, dua unit keong mesin dan dua unit mesin Robin," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.