Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |13:48 WIB
Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan
Foto: Dok BAZNAS Indonesia
A
A
A

“Perpres tentang kewajiban zakat bagi ASN, TNI dan Polri itu, tentu akan meningkatkan kegotongroyongan kita menjadi bagian esensi kehidupan masyarakat Indonesia,” tutur KH. Noor Achmad.

Prof. Noor mengatakan, dengan zakat ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, perolehan zakat akan meningkat pesat. Tak hanya itu saja, gerakan ini juga bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin, juga memberdayakan dan menyejahterakan umat.

“Ke depan kita juga akan melakukan kerja sama dengan KPK agar lebih implementatif dalam rangka transparansi, supaya BAZNAS juga dapat dipercaya masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih, karena UPZ KPK selama ini sudah berjalan dengan baik,” ucapnya.

Prof. Noor menjelaskan tentang pentingnya pembangunan ekosistem zakat. Hal ini agar tercipta sebuah alur komunikasi yang bersifat ilahiyan (ketuhanan). Dia menekankan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan pemilik harta di hadapan Tuhannya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement