Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita Sopir Truk Ditawari Rp3 Juta oleh Pemudik Nakal

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |19:47 WIB
 Cerita Sopir Truk Ditawari Rp3 Juta oleh Pemudik Nakal
Sopir truk saat diberhentikan petugas di tol (foto: MNC Portal/Riezky)
A
A
A

JAKARTA - Banyak cara dilakukan oleh masyarakat untuk memuaskan hasrat mudik ke kampung halaman, meskipun pemerintah telah melarang aktivitas tersebut hingga 17 Mei mendatang. Bahkan, masalah kocek yang harus dirogoh pun tak jadi masalah

Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu sopir truk bernama Heri (26) yang sempat diberhentikan oleh personel gabungan ketika hendak masuk ke dalam Gerbang Tol Bekasi Barat, Jumat (7/5/2021). Heri mengaku mendapatkan tawaran yang menggiurkan untuk membawa para pemudik.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Naik Pesawat di 15 Bandara

Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp3 juta ditawarkan kepadanya oleh 10 orang pemudik agar bisa mengangkut ke Pekalongan, Jawa Tengah.

"Kemarin ada 10 orang dari Bekasi mau pulang ke Pekalongan. Saya mau dibayar Rp3 juta ya tapi saya enggak mau," ungkap Heri saat ditemui di lokasi, Jumat (7/5/2021) malam.

Baca juga:  Pergi ke Luar Kota Naik Bus saat Larangan Mudik, Harus Dapat Izin Petugas Terminal

Dirinya mengaku enggan mengambil resiko meskipun uang dengan jumlah besar telah ada di depan matanya. Menurutnya, dia takut terjaring razia jika nekat mengakomodir keinginan masyarakat yang nakal tersebut.

"Saya takut kalau kena razia. Ini pulang kosong, enggak ada isinya," ucapnya.

Berdasar pengakuannya, para pemudik itu sudah memiliki agen penyalur tersendiri. Bahkan, memiliki kantor.

"Enggak dicegat saya, sudah ada kantor, sudah penyalur gelapnya," ungkapnya.

Pantauan MNC Media di lokasi, para petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub masih menggelar operasi penyekatan. Dalam giat tersebut, penyekatan difokuskan untuk mengecek truk bermuatan besar dan elf yang dicurigai pengangkut penumpang gelap.

Sampai dengan saat ini, belum ada kendaraan yang dipaksa putar balik oleh aparat. Secara keseluruhan, mereka dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat perjalanan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement