Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama Libur Lebaran, ASN Wajib Laporan agar Tak Kabur ke Luar Kota

Solichan Arif , Jurnalis-Sabtu, 08 Mei 2021 |07:54 WIB
Selama Libur Lebaran, ASN Wajib Laporan agar Tak Kabur ke Luar Kota
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

"Sanksi dijatuhkan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai," pungkas Mashudi.

Sejumlah ASN mengeluhkan kebijakan yang dinilai berlebihan. Terutama terkait kewajiban presensi. Lebaran yang seharusnya bisa menikmati libur bersama keluarga, mereka masih juga dibebani presensi.

"Sebab kami juga tidak mungkin bisa ke luar kota. Kan ada penyekatan juga di perbatasan?," keluh salah seorang ASN yang enggan disebut nama.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement