Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Babinsa Dikepung Debt Collector saat Menolong Warga

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Minggu, 09 Mei 2021 |04:40 WIB
Kronologi Babinsa Dikepung <i>Debt Collector</i> saat Menolong Warga
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS (Foto : Sindonews)
A
A
A

Karena itu, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak Debtcolektor yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit.

”Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” kata Kapendam.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement