MEULABOH - Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat mulai mencabut semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan di daerah tersebut, setelah terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Minggu 9 Mei 2021.
“Sudah mulai kami cabut posnya siang tadi. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Lantas AKP Surya Purba.
Baca juga: Penampakan Pemudik Motor yang Menyemut di Karawang
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu 8 Mei 2021 memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Aturan pembolehan pergerakan antar kabupaten/kota ini, kata dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pos Penyekatan di Bekasi Jebol, Pemudik Bisa Masuk ke Karawang Tanpa Pemeriksaan
AKP Surya Purba menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
Ia menyebutkan, ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.