Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Baca Juga: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Nganjuk
Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :
1. Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana