Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta, Kasusnya Diekspose Selasa Pagi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |00:11 WIB
Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta, Kasusnya Diekspose Selasa Pagi
Bupati Nganjuk Novi Rahman (Foto: Ist/Sindonews)
A
A
A

denda paling sedikitt Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

2. Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

3. Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement