Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Tarif Rp10 Juta hingga Rp150 Juta

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |02:59 WIB
Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Tarif Rp10 Juta hingga Rp150 Juta
Bupati Nganjuk Novi Rahman (Foto: Ist/Sindonews)
A
A
A

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  KPK dan Bareskrim Bakal Gelar Ekspose Bareng Terkait OTT Bupati Nganjuk

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :

1. Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b

Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement