Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Peredaran Gelap 310 Kg Sabu Jaringan Internasional
Selain itu, Kapolres Badung mengimbau agar pengguna rokok elektrik mewaspadai adanya modus-modus yang penyisipan tembakau gorila dalam rokok elektrik tersebut.
Dalam peredaran narkotika khususnya di wilayah Badung, tidak hanya menyasar warga lokal melainkan juga warga negara asing. "Pengguna maupun penjual ada yang warga asing dan warga lokal itu bisa saja terjadi dalam penyebarannya, tapi tetap masih kami kembangkan," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
(Awaludin)