Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU ITE untuk Legislasi Digital yang Tak Terjangkau Yuridiksi Normatif

Opini , Jurnalis-Kamis, 13 Mei 2021 |09:46 WIB
UU ITE untuk Legislasi Digital yang Tak Terjangkau Yuridiksi Normatif
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Fungsi Integratif bahwa Lex Digitalis berfungsi sebagai pembina kesatuan bangsa; Fungsi Stabilitatif bahwa Lex Digitalis berfungsi sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;

Fungsi Perfektif bahwa Lex Digitalis berfungsi sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; dan Fungsi Korektif bahwa Lex Digitalis berfungsi baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Danrivanto menegaskan bahwa Negara perlu hadir melalui UU ITE sebagai Lex Digitalis sehingga tidak ada perbuatan hukum di ruang virtual yang tidak terjangkau oleh yuridiksi normatif konstitusional.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement