JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pelayanan kunjungan tahanan untuk keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada hari ini, Kamis (13/5/2021). Kunjungan tersebut pun wajib dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
"Dalam rangka memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan di hari raya Idul Fitri dengan tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Rutan lembaga antirasuah mengeluarkan kebijakan di antaranya mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri bagi para tahanan yang di pusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00 – 07.00 WIB.
Kemudian, bagi keluarga yang menjenguk tahanan, diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan disertai dengan Swab Test PCR, Rapid Antigen maupun Genose.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test – PCR, Rapid Antigen maupun Genose," jelas Ali.