Selanjutnya, merujuk keterangan tim kuasa hukum HRS pada sidang Senin (10/5/2021), sebanyak tiga saksi ahli rencana dihadirkan untuk membantu HRS dalam melawan tuntutan dari JPU.
"Kata hasutan ini selalu dibahas. Sehingga kata hasutan secara bahasa harus dijelaskan betul di Majelis yang mulia. Karena pasal 160 (KUHP) terkait hasutan, apa yang dimaksud hasutan," tutur Rizieq, Senin (17/5/2021).
Rizieq dinilai menghasut warga untuk menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.