JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melarang Habib Rizieq Shihab aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) selama tiga tahun. Larangan tersebut disampaikan JPU di sidang tuntutan kasus kerumunan di Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar JPU.
Selain itu, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Habib Rizieq bersalah, karena menghasut warga untuk datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernihakan puterinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
JPU mempertimbangkan hal yang memperberat tuntutan itu, HRS dianggap sebagai penyebab timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Megamendung