”Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak secara terencana dengan dalih penyembuhan, walaupun dalih pengobatan namun apa yang dilakukan pelaku dalam proses pengobatan atau penyembuhan telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga menghilangkan nyawa korban yang merupakan anak sendiri,” kata Supangat.
Menurut dia, kasus Ais menjadi pelajaran bagi masyarakat walaupun dalih penyembuhan namun kalau memenuhi unsur tindak pidana maka bisa diproses hukum walaupun niatnya pengobatan. Apalagi pengobatan yang tidak terukur secara keumuman medis yang berlaku di masyarakat.
Dia mengatakan perlu adanya sosialisasi pengobatan atau penyembuhan tradisional yang dibenarkan secara medis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat. Sehingga pelayanan kesehatan tradisional yang diberikan harus memenuhi hukum dan menghindari terjadinya kelalaian oleh praktisinya sebagaimana yang telah terjadi tersebut.
(Qur'anul Hidayat)