Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar kembali diseret ke pengadilan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melanjutkan pengusutan kasus penganiayaan yang dialami korban Andriansyah pada 4 September 2018.
Padahal, antara korban Andriansyah dengan pelaku Habib Bahar telah berdamai. Habib Bahar memberikan uang santunan dan pengobatan kepada korban sebesar Rp25 juta.
(Fahmi Firdaus )