Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya mendatangkan saksi ahli bahasa untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alata dan dr Andi Tatat menyebarkan berita bohong.

Ketiga terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong hasil tes usap PCR Rizieq.
Menurut Aziz, Habib Rizieq Shihab saat itu dalam keadaan sehat meski terkonfirmasi COVID-19 ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Saat itu, terdakwa beralasan menyatakan sehat karena hasil tes usap PCR belum keluar.
(Widi Agustian)