Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SIKM Resmi Ditiadakan, Pemprov DKI: Terima Kasih Warga Jakarta Sudah Bijak Mengajukan SIKM

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 19 Mei 2021 |13:13 WIB
SIKM Resmi Ditiadakan, Pemprov DKI: Terima Kasih Warga Jakarta Sudah Bijak Mengajukan SIKM
Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta Per 17 Mei lalu.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat dihubungi secara virtual dari Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (19/5).

Selama Periode tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021, Database Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat total permohonan SIKM DKI Jakarta yang diajukan oleh Pemohon sebanyak 6.055 permohonan.

“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM ” ujar Benni.

(Baca juga: Curanmor Beraksi di Cempaka Putih Terekam CCTV, Aksinya Tergolong Cepat)

Adapun Kriteria Pengajuan terbanyak adalah Kunjungan Keluarga Sakit dengan total 3.595 permohonan, diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu Kunjungan Duka Keluarga sebanyak 1.791 permohonan, Ibu Hamil (Keperluan Mendesak Kepentingan Nonmudik) sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan.

“Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/Domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan,” terangnya.

Diikuti dengan warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan.

“Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan,” jelasnya.

(Baca juga: Sidang Kasus Tes Usap RS UMMI, Habib Rizieq Hadirkan 6 Saksi)

Diikuti dengan tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik menuju Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 536 permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410 permohonan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement