MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga pencuri dengan status residivis kasus pencurian, berinisial MT alias Panca (36) yang menjalankan aksi kejahatannya dengan modus bertamu ke rumah korban.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara dan kali ini tertangkap atas dugaan kasus serupa," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Curi Alat Kesehatan, 7 Pegawai RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Ditangkap
Dalam aksinya pada Sabtu 10 April 2021 sore, di kawasan Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram, pelaku yang berpura-pura datang bertamu ke rumah korban berhasil mencuri satu unit playstation 4 dan satu unit komputer jinjing (laptop) 14 inchi.
"Pelaku mengambil barang berharga korban yang ada dalam kamar," ujarnya.
Pelaku, lanjut Kadek Adi, mengambil barang berharga korban dari dalam kamar dengan bantuan sapu.
Baca juga: Viral Aksi Pencurian di SDN Pengasinan 2 Rawalumbu, Sejumlah Komputer Hilang
"Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan sapu kemudian dimasukan dalam tas plastik dan bergegas pergi," katanya dia.
Aksinya, jelas Kadek Adi, tak menimbulkan kecurigaan tetangga. Begitu juga dengan pemilik rumah yang saat