Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Bertamu, Residivis Ini Curi Laptop dan Playstation

Antara , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |00:01 WIB
 Modus Bertamu, Residivis Ini Curi Laptop dan <i>Playstation</i>
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

 itu sedang dalam keadaan sepi.

Lebih lanjut, aksi Panca terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. Dari hasil penelusuran, keberadaan Panca terungkap di rumah mertuanya.

"Dari penangkapan bersangkutan disita barang bukti hasil pencurian berupa playstation dan laptop. Barang bukkti berhasil kita amankan," terang Kadek Adi.

Akibat perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berlanjut dengan proses penahanan di Rutan Polresta Mataram, Kadek Adi mengatakan bahwa penyidik reskrim kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Panca.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement