JAKARTA - Salah satu dari 10 orang yang dijadikan tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, ternyata Kepala Desa (Kades) Beringin Kencana.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ke-sepuluh tersangka itu adalah, J, S, D, SA, JM, SK, AS, AS, AS, dan DK. Mereka semua masih dilakukan pemeriksaan intensif.
"Di antara 10 ini termasuk Kepala Desa ya. Kepala Desa Beringin Kencana," kata Pandra saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Sudah 14 Orang Ditangkap Terkait Pembakaran Polsek Candipuro
Menurut Pandra, Kades Beringin Kencana diduga merupakan pihak yang melakukan mobilisasi massa atau warga secara tidak langsung.
"Dia mobilisasi massa atau warga secara tidak langsung," ujarnya.
Polisi sampai saat ini sudah menangkap 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.
Baca juga: 5 Fakta Mengejutkan Pembakaran Polsek Candipuro, Marak Begal hingga 8 Provokator Ditangkap
Sebelumnya, sejumlah warga berbondong bondong mendatangi Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dan membakarnya hal itu diduga karena warga kesal marak begal motor dan tak pernah diungkap, Selasa 18 Mei 2021 malam.
Warga memprotes maraknya aksi begal yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba warga membakar kantor Polsek, api terlihat di beberapa titik gedung lingkungan Polsek Candipuro.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.